![]() | |
Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung |
Sebanyak 20 orang Fasilitator
Pemberdayaan Masyarakat (FPM) di
Provinsi Lampung direkomendasikan mendapat sertivikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi
Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) Jakarta oleh para Asesor yang melaksanakan Asesmen.
Acara Asesmen Kompetensi ini berlangsung selama
2 Hari yaitu 9 - 10 Mei 2015 di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) Sekretariat DPD IPPMI Lampung.
Dalam Pelaksanaan Asesmen Kompetensi ini dilakukan oleh Supervisor Asesment Asesor dari Lembaga Sertifikasi
Profesi- Pemberdayaan Masyarakat
(LSP-FPM) Hendri Soisa,
dan Tim Asesor Kompetensi LSP-FPM antara lain Azlim Fitra, Ali
Rukman, Agustinus Hargo Pramudya, dan Suporting Lita, Ketua Pelaksana TUKS Ibnu
Walidin dkk.
Dalam acara ini Supervisor LSP FPM, Hendri Soisa menjelaskan bahwa Asesment FPM Provinsi Lampung Angkatan ke X ini di ikuti oleh Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di berbagai Program –program Pemberdayaan. masih menurut hendry: hahwa keberadaan
Lembaga Sertifikasi Profesi- Pemberdayaan Masyrakata (LSP-FPM) sebagai bentuk
pemenuhan janji terhadap masyarakat dan komitmen para pihak serta semua pemangku kepentingan dalam proses
pemberdayaan masyarakat di indonesia.
Anggota Tim Asesor Lampung, Ali
Rukman yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pelaku Pemberdayan Masyarakat Indonesia (DPD IPPMI) Lampung, menjelaskan bahwa metode yang di lakukan dalam asesmen mengacu pada regulasi yang di tetapkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) melalui LSF-FPM dengan cakupan materi 18
Unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan adapun tahapan yang dilalui yaitu pra Asesmen, analisa
fortofolio, test tertulis , tes lisan/ wawancara, dan Praktik/Simulasi. Setelah tahapan proses itu dilalui oleh seorang asesi/peserta, maka Tim Asesor akan merekomendasikan asesi apakah direkomendasikan
Kompeten atau Belum di sampaikan kepada LSP FPM. “Keputusan Akhir ada di LSP-FPM Jakarta jika dinyatakan Kompeten setelah itu baru akan diterbitkan Sertifikat
Kompeten Sebagai Fasilitator Pemberdayaan masyarakat untuk masa waktu 3 Tahun sejak di tetapkan.
Tetapi Jika nanti ada Peserta Uji yang dinyatakan belum Kompeten oleh Pihak LSP
FPM, maka pihak LSP FPM akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk
mengikuti uji kompetensi ulang dalam jangka waktu 6 bulan sejak di tetapkan”,
jelasnya.
Adapun 20 Peserta yang mengikuti
uji kompetensi Sertifikasi Profesi tersebut antara lain Herman Jaya, Ardian
Oktora, Arif Rahman, Bambang, Bambang.S, Eja Wulandari,S.Sos, Kasirin, Agus, A.Haris,
A.Hadianto,Damari, Hamzah, lendrawati, A.Putra, Syahril, Nurkholis, Heksa,
Ruswandi, Yenni, dan Yudi, Peserta tersebut berasal dari berbagai daerah antara
lain Kabupaten Lampung Barat,
Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur,
dan Bandar lampung “masing-masing
peserta uji kopmpetisi tersebut sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun atau lebih menjadi
fasilitator di pemberdayaan masyarakat. Ke 20 orang Asesi pada Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung ini di rekomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat Kompeten dari LSP-FPM (Herman
Jaya,SE/Eks Fasilitator Kecamatan Way Tenong Kabupaten
Lampung Barat-Lampung)