BREAKING

Jumat, 15 Mei 2015

ASESMEN KOMPETENSI FASILITATOR PEMEBDAYAAN MASYARAKAT


Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung

Sebanyak 20 orang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat  (FPM) di Provinsi Lampung  direkomendasikan mendapat sertivikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat  (LSP-FPM)  Jakarta oleh para Asesor yang melaksanakan Asesmen.
Acara Asesmen Kompetensi ini berlangsung selama 2 Hari yaitu 9 - 10 Mei 2015 di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) Sekretariat  DPD IPPMI  Lampung.
Dalam Pelaksanaan Asesmen Kompetensi ini dilakukan oleh Supervisor Asesment Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi- Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) Hendri Soisa, dan Tim Asesor Kompetensi LSP-FPM antara lain Azlim Fitra, Ali Rukman, Agustinus Hargo Pramudya,  dan Suporting Lita, Ketua Pelaksana TUKS Ibnu Walidin dkk.
Dalam acara ini Supervisor LSP FPM, Hendri  Soisa menjelaskan bahwa  Asesment FPM Provinsi Lampung Angkatan ke X ini di ikuti oleh Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di berbagai Program –program Pemberdayaan. masih menurut hendry: hahwa keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi- Pemberdayaan Masyrakata (LSP-FPM) sebagai bentuk pemenuhan janji terhadap masyarakat dan komitmen para pihak serta semua pemangku kepentingan dalam proses pemberdayaan masyarakat di indonesia.
Anggota Tim Asesor Lampung, Ali Rukman yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pelaku Pemberdayan Masyarakat Indonesia (DPD IPPMI) Lampung, menjelaskan bahwa metode yang di lakukan dalam asesmen mengacu pada regulasi yang di tetapkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) melalui LSF-FPM dengan cakupan materi  18 Unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan adapun tahapan yang dilalui yaitu pra Asesmen, analisa fortofolio, test tertulis , tes lisan/ wawancara, dan Praktik/Simulasi. Setelah tahapan proses itu dilalui oleh seorang asesi/peserta, maka Tim Asesor akan merekomendasikan asesi apakah direkomendasikan Kompeten atau Belum  di sampaikan kepada LSP FPM. “Keputusan Akhir ada di LSP-FPM Jakarta jika dinyatakan Kompeten setelah itu baru akan diterbitkan Sertifikat Kompeten Sebagai Fasilitator Pemberdayaan masyarakat untuk masa waktu 3 Tahun sejak di tetapkan. Tetapi Jika nanti ada Peserta Uji yang dinyatakan belum Kompeten oleh Pihak LSP FPM, maka pihak LSP FPM akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti uji kompetensi ulang dalam jangka waktu 6 bulan sejak di tetapkan”, jelasnya.
Adapun 20 Peserta yang mengikuti uji kompetensi Sertifikasi Profesi tersebut antara lain Herman Jaya, Ardian Oktora, Arif Rahman, Bambang, Bambang.S,  Eja Wulandari,S.Sos, Kasirin, Agus, A.Haris, A.Hadianto,Damari, Hamzah, lendrawati, A.Putra, Syahril, Nurkholis, Heksa, Ruswandi, Yenni, dan Yudi, Peserta tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Bandar lampung “masing-masing peserta uji kopmpetisi tersebut sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun atau lebih menjadi fasilitator di pemberdayaan masyarakat.  Ke 20 orang Asesi pada Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung ini di rekomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat Kompeten dari LSP-FPM  (Herman Jaya,SE/Eks Fasilitator Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat-Lampung)

Senin, 29 Desember 2014

MENJELANG BERAKHIRNYA PROGRAM PNPM-MPd


Foto Bersama Usai Rakor (Foto#Nasir)

LIWA (Lampung Barat) : Menjelang berakhirnya Program PNPM-MPd 2014, dipandang perlu melakukan Langkah-langkah Early Warning System (EWS) dalam upaya menjaga pelestarian asset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Lampung Barat.  Hal ini disampaikan oleh Tim Fasilitator Kabupaten Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Lampung Barat saat acara Rapat Koordinasi bersama Fasilitator Kecamatan (FK) Pemberdayaan dan Tekhnik se Lampung Barat.
Fasilitator Kabupaten (Faskab), Ali Rukman,S,Sos dalam Rakor tersebut menjelaskan bahwa Fasilitator Kecamatan (FK) baik tekhnik maupun pemberdayaan harus senantiasa fokus pada tugas-tugasnya di lapangan, sehingga di akhir Desember 2014 semua kegiatan dipastikan terealisasi dengan baik. Pihaknya juga berharap agar FK/FT tetap sinergi , proaktif, profesional, dan proposional dalam penyelesaian tugasnya pasca berakhir nya Program PNPM-MPd di tahun 2014 ini, “Kalau pekerjaan selesai, artinya dimungkinkan pada januari 2015 mendatang kawan-kawan Fasilitator Kecamatan tidak lagi dibuat pusing untuk mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) RKTL 2014 yang masih ketinggalan” jelasnya.
Masih kata Ali Rukman, pihaknya meminta kepada seluruh Fasilitator Kecamatan untuk melakukan pengidentifikasian terhadap seluruh Asset PNPM-MPd yang ada di wilayah tugasnya masing-masing, dengan melampirkan beberapa dokumen seperti Surat Penetapan Camat (SPC) yang berkenaan dengan semua Kegiatan fisik yang didanai oleh Program PNPM-Mpd, Kegiatan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan juga Sumberdaya Manusia dalam hal ini pelaku-pelaku PNPM-MPd yang ada tingkat Pekon dan Kecamatan.
Sementara itu Fasilitator Tekhnik ( FasTKab) Kabupaten Surya Emharis,ST juga menyampaikan bahwa Fasilitator Kecamatan diharapkan untuk menyusun Dokumen Serah Terima kepada masyarakat melalui Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP) dan Kasie Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Penaggungjawab Operasional di masing-masing kecamatan wilayah tugasnya. Sehingga pada awal  Januari 2015 mendatang sudah di inventarisasi dan disampaikan melalui Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP) dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan.
Selain itu, Fasilitator Keuangan Kabupaten (Faskeu), Ibnu Walidin, S.Kom menambahkan dokumen serah terima harus mengacu kepada form standar serah terima kegiatan yang telah ada, dan juga melampirkan Surat pernyataan terkait kewenangan penarikan dana setelah terima, dan bagi kecamatan yang dana BLM Kegiatan dan BLM Dana Operasional Kegiatan (DOK) nya sudah habis maka dapat segera melakukan tutup buku rekening, lalu dana bunga Bank nya di alokasikan untuk peningkatan kapasitas  di Kecamatan.tambahnya.
Di sela-sela acara Faskab PPU, Sunarto,SE  juga menyampaikan bahwa dana SPP yang ada di Kabupaten Lampung Barat berkisar sebesar Rp.11,6 Milyar dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Sehingga untuk memperkuat aset Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana bergulir yang ada di masyarakat maka di harapkan agar FK/FT dapat memfasilitasi kelembagaan yang ada, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan yang ada, dengan selalu mengedepankan adanya pertemuan rutin oleh kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) , hal ini bertujuan untuk pelestarian aset dana SPP perguliran yang ada di Kecamatan Se Kabupaten Lampung Barat. imbuhnya.
Tim Building di Sela-Sela Rakor  (Foto #Elida)
Pembagian Hadiah Pemenang Lomba (Foto#Elida)
Usai diskusi dan penyampaian materi-materi oleh Tim Faskab, di penghujung acara dilanjutkan dengan sesi “ merajut mimpi dengan mengedepankan kegigihan dan keikhlasan dalam bekerja”, hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Lampung Barat, Duta Suhanda yang juga Pimpinan Studio Radio FM. Mahameru Liwa, yang bertujuan untuk menginspirasi semua pihak terutama tataran kawan-kawan Fasilitator Kecamatan agar selalu optimis  serta melakukan kerja nyata dengan mengedepankan kegigihan dan keikhlasan.
Acara Rapat Koordinasi tersebut berlangsung selama dua hari sejak 23-24/12/2014 di Paradise Surfcamp, Pantai tanjung setia Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Acara Rakor tersebut juga dimeriahkan dengan Tim Buillding seperti lomba permainan lari cepat menggunakan sendal terompah secara beregu, Bola Pantai, dan balap Sambung Bambu Bola Pimpong... (HermanJaya)

UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mirip Dengan PNPM-MPd


Sudu suasana Pelatihan Peningkatan Aparatur Pekon Kec Sekincau (Foto #Yani)

UPK SEKINCAU - Fasilitator Kabupaten (Paskab) PNPM - MPd Kabupaten Lampung Barat memberikan pelatihan  Peningkatan kapasitas aparat pekon dalam rangka menyambut penerapan UU NO 6 Tahun 2014 di Kantor UPK PNPM Sekincau.
 Dihadapan Peserta Ali Rukman, S.Sos mengatakan bahwa penerapan UU No 6 Tahun 2014 hendaknya di tandai dengan beberapa hal Seperti penyususnan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah  Dessa (RPJM-Des) ,   Rencana Kerja Pembnagunan Desa (RKP-Des), serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Disebutkannya tujuan dasar pelatihan yang diberikan kepada para peratin dan aparat pekon ini supaya pekon siap memerima dan menjalankan UU NO 6 Tahun 2014 berikut turunannya dimasa mendatang. "Nantinya materi pelatihan yang diberikan ini harus dilanjutkan oleh para peratin/peserta kepada aparatur lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi (tufoksi) mereka," kata Ali.
 Lebih jauh  disebutkannya untuk PNPM-MP yang selama ini menjadi salah-satu program pemerintah yang sistem kerjanya dikelola langsung oleh masyarakat dipastikan tidak akan ada lagi. Namun demikian adanya pelatihan yang dimotori oleh Pelaku  PNPM di Lampung Barat karena pada prinsipnya penerapan UU NO 6 Tentang Desa tersebut secara adminsitrasi penerapannya seperti yang berlaku pada pokok penerapan PNPM selama ini; baik dari sistem tahapan kegiatan, pola admisnistrasi yang akan diberlakukan.
Sehingga dengan akan habisnya program PNPM ini maka merupakan kesempatan bagi pelaku PNMP untuk memberikan pelatihan terhadap tata cara penerapan UU tersebut kepada para aparatur pekon. "Kami belum menegtahui apa mau peran kami selanjutnya, karena itu saat ini merupakan kesempatan para pelaku PNPM baik Paskab, FK, dan FT menelurkan sistem kerja yang dijakankan kepada aparatur pekon," kata Ali.
Dan ditambahkan FK Kecamatan Pagardewan Riadi Murdoko, S.Sos., dan FT Kecamatan Sekincau Ir. Heri yansah menjawab pertanyaan peserta: masyarakat tidak perlu cemas tentang keberadaan Simpan Pinjam Khusus Perempuan sebab kedepannya SPP akan berlindung di Badan Kerjasama Antar Pekona (BKAP) dan dengan demikian, pekon harus memaksimalkan potensi kelompok SPP untuk menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Pekon (BUMP),"Berbahagialah kecamatan yang sebelumnya mengembangkan Kelompok SPP dalam pemanfaatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)," tutup mareka. (Yani)

Senin, 22 Desember 2014

Man Jadda Wajada (Buku Saku)

 Cover Buku saku menuju 366 Hari (Foto #Tim)
Man Jadda Wajada; "Barang siapa bersungguh-sungguh, pasti akan mendapatkannya (sukses).  Inilah mantra ampuh untuk menuwujudkan kesuksesan.  Ini jalan rahasia yang dimiliki oleh mareka yang sukses dimanapun dalam aktivitas kegiatan apapun.

Kalimat diatas merupakan penggalan kalimat dari Buku Saku "Menuju 366 Hari".  Buku saku ini disusun untuk memenuhi kebutuhan akan pola, strategi, dan teknis pembangunan kelompok sebagai organ penting dalam penyaluran dan pengembangan perguliran (simpan Pinjam) atau dalam pengorgasian masyarakat secara umum.  Dimana pada banyak tempat pembangunan kelompok  atau pengorganisasian  dilakukan secara instan dengan mengenyampingkan proses yang seharusnya dilakukan sehingga muncul kelompok tanpa visi, muncul konflik perpecahan, tidak adanya solidaritas, dan jauh dari kebersamaan.  Dalam posisi demikian kelompok tak lebih dari sekedar alat yang dipaksa berjalan untuk memenuhi keinginan si pemilik, maka tak heran bila  alat dimaksud kerap ngadat bahkan terkunci dan tidak bisa menjalankan fungsi sebagaimana mestinya bahkan terkadang pecah dan hancur leburr.

Buku Saku menuju 366 Hari hadir sebagai salah satu alternatif solusi dalam menghasilkan kelompok-kelompok  yang "tidak ngadat" mempunyai visi, penuh tanggungjawab, dan solidaritas.  Karena di bangun selama 365 hari dan baru dinyatakan sebagai sebuah kelompok pada hari ke 366 disaat semua kelengkapan kelompok telah memenuhi persyaratan dan benar-benar siap untuk menjalan fungsinya sebagai sebuah kelompok.  Selamat Membaca Semoga Bermanfaat....(Tim)
Cover Belakang Buku Saku Menuju 366 Hari (Foto #Tim)
   

Di Akhir PNPM-MPd

Suasana Usai Penutupan Rakernas Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI)  (foto #Kundrat)
Jakarta:  Dalam Siaran Pers Dewan Pengurus Nasional Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (DPN IPPMI) yang di terima PNPM-MPd Lampung Barat  menyebutkan bahwa kebijakan dan strategi pengakhiran program PNPM-MPd tidak disiapkan dengan baik terkait serah terima aset-aset program, kelembagaan pengelola dan aset sumber daya manusianya.
Lebih Lanjut Bapak John Odhius/ Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN IPPMI) menyampaikan  perlu dilakukan perpanjangan paling lama akhir Bulan Juni tahun 2015, untuk melaksanakan pengakhiran secara baik.  Dalam kerangka waktu tersebut, maka langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka pengakhiran ini adalah sebagai berikut:
a. Persiapan pengakhiran, yaitu terlaksananya Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) untuk kegiatan kegiatan prasarana fisik, dan untuk kegiatan non prasarana (dana bergulir) yang saat ini sudah mencapai 10 Triliun harus disiapkan kejelasan aspek legal kelembagaan pengelola dana bergulir tersebut. Kegiatan penyelesaian ini paling lambat akhir Maret 2015 sudah selesai di semua desa lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Penyiapan aspek legal dan kapasitas pengelola dana bergulir, kelembagaan (BKAD, BP-UPK, TPK, TPM, Tim Penyusun Perencanaan Desa, Tim Monitoring) maupun aset lain yang dikelola kelompok masyarakat (Posyandu, Pasar Desa, Irigasi, Listrik Desa, Beasiswa Multiyears, Honorarium Guru, dll).

Terkait dengan poin tersebut diatas, maka langkah-langkah parallel yang harus dilakukan dalam rangka implementasi UU Desa dan pengakhiran Program, adalah:
a. Penyiapan Perangkat Desa
Sebagian besar desa, saat ini tidak memiliki perangkat yang lengkap sebagaimana diatur dalam PP 43/2014 Psl 61 – Psl 64. Sementara itu perangkat yang tersedia kapasitasnya masih perlu ditingkatkan. Belum ada pelatihan sistematis yang diberikan terkait pelaksanaan UU Desa. Paling lambat Maret 2015 sudah selesai dilakukan.
b. Penyiapan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa, APB Desa, dan RKP Desa)
Berdasarkan PP 43/2014 Psl 114-115 dan PP 60/2014 Psl 20 disebutkan penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Kondisi saat ini hanya terdapat lebih kurang 53 ribu desa yang memiliki dokumen RPJMDesa yang difasilitasi melalui PNPM Mandiri. Sebagian besar diantaranya belum memiliki APB Desa dan RKP Desa Tahun 2015. Untuk itu penyiapan perencanaan ini harus segera difasilitasi. Paling lambat Maret 2015 sudah selesai dilakukan.
c. Penyiapan Peningkatan kapasitas Pendamping Desa/ Fasilitator Kecamatan
Strategi fasilitasi perencanaan yang memungkinkan dan secara cepat hanya dapat dilaksanakan dengan menugaskan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan untuk juga memfasilitasi proses perencanaan pembangunan dalam periode waktu Januari – Februari 2015.
d. Penyiapan regulasi pendukung implementasi UU Desa
Berdasarkan kerangka regulasi implementasi UU Desa maka perlu segera diselesaikan kerangka implementasi turunan berupa Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dan Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman.  Tutup John Odius.. Tim

Selasa, 16 Desember 2014

Peningkatan Kapasitas Pemdes


Pelatihan Gabungan Peningkatan Pemerintah Desa (Foto #Hermanjaya)

LIWA (PNPM MPd Lampung Barat)  : Menjelang berakhirnya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Tahun 2014 di Lampung Barat.  Organizing Comitte (OC) Gabungan Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, Gedung Surian, Kebun Tebu, Sumberjaya, Gelar Pelatihan bersama Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa, dalam penyusunan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa (LPJK Des), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM  Des) dan Rencana Kerja Tahunan (RKP Des) dalam rangka menyambut UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Acara berlangsung di Aula Balai Benih Ikan (BBI) Kecamatan Sumberjaya, Senin-Rabu 15-17/12/2014.
Acara Pelatihan tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Desa, Hukum dan Politik,  Drs.Tono Suparman, dan Dihadiri oleh Narasumber Pelatihan diantaranya Kabid. Pemerintahan Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPP) Lampung Barat, Games Simanjuntak,S.IP , Penanggung Jawab Operasional Kabupaten (PJOKab) PNPM-MPd, Guy Da Silva, S.STp, Camat Gedung Surian, Sarjak, SH, PJO.Kec 5 Kecamatan,  Badan Kerjasama Antar Desa (BKAP) PNPM -MPd, dan Fasilitator Kecamatan (FK), Herman Jaya,S.E, Ardian Oktora, S.IP, Taswin Parizullah, S.HI, A.Barzani, ST, Jamsi Ariyanto, SE, serta 76 orang peserta yang akan mengikuti pelatihan, terdiri dari Peratin dan LHP masing-masing Desa Se-Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, Gedung Surian, Kebun Tebu, dan Sumberjaya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Desa, Hukum dan Politik,  Drs.Tono Suparman usai membuka acara pelatihan, menjelaskan Pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Panitia OC Gabungan dan juga semua pihak yang telah menyukseskan pelatihan  gabungan ini, sehingga pelatihan ini dapat terlaksana dengan baik.
Masih Drs.Tono Suparman, Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 yang implementasinya direncanakan tahun anggaran 2015 mendatang, untuk itu diharapkan kepada seluruh Desa dapat mempersiapkan diri secara maksimal, terutama dalam penguatan SDM Aparatur Desa dan Kelembagaan Desa serta mampu dalam hal administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, serta Pelaporan, sehingga dalam penerapan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat terealisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Kabid Pemerintahan BPMPP, Games Simanjuntak, S.IP saat memberikan materi pelatihan pihaknya menekankan bahwa dalam Musrenbang Desa tahun 2015, seluruh Desa harus memiliki dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) selama 6 tahun, dan sudah di sahkan dengan Peraturan Desa (Perdes) serta sehingga dalam penyusunan APBDes mengacu kepada RPJM Des tersebut.
Di sela-sela acara Penanggungjawab Operasional Kegiatan Kabupaten (PJOKab), Guy Da Silva,SSTp juga turut mengapresiasi Kenerja Fasilitator Kecamatan (FK) yang telah membantu mulai dari persiapan pelatihan dan proses pendampingan bedah Dokumen RPJM Des, RKP Des, dan Praktek Penyusunan Perdes, APBDes, LPJKDes, secara lebih rinci. Pihaknya berharap agar seluruh elemen pemerintahan terutama di tingkat Desa dapat melaksanakan pembangunan dengan baik dan mampu menjalin kerjasama antar Desa dalam rangka meningkatkan koordinasi dan tali silahturahmi, sehingga semua permasalahan yang terjadi di tataran Desa dapat di selesaikan secara bersama-sama... (Herman Jaya)