Kegelisahan berbagai pihak tentang kurang terpeliharanya hasil pembangunan di Pekon di seluruh Kabupaten Lampung Barat karena masih lemahnya peran fungsi Tim Pelaksana Pemelihara Prasarana (TP3) yang di bentuk saat MD Pertanggungjawaban dan tidak ada lembaga yang secara khusus bertanggungjawab atas pemeliharaan hasil kegiatan kini terjawab.. Pada Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang Badan Kerjasama Antar Pekon (BKAP) pasal 8 ayat 3 point a di atur tugas BKAP Bidang Pelestarian Sarana dan Prasarana:
1. Mengkoordinasikan TP3 dalam melestarikan dan mengembangkan sarana dan prasarana yang telah dibangun dan dikelola oleh masyarakat pekon yang bersangkutan.
2. Melaksanakan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan sarana dan prasarana hasil kegiatan PNPM-MPd.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan TP3 di seluruh Pekon.
4. Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan; dan
5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua BKAP untuk selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Peratin melalui forum Musyawarah Antar Pekon (MAP).
Peraturan Bupati Lampung Barat ini secara terang memperkuat posisi BKAD dalam melaksanakan tugas-tugas dilapangan terutama dalam hal pelestarian hasil kegiatan. Semoga ini menjadi tambahan energi bagi kawan-kawan BKAP se-Lampung Barat.. Selamat Berjuang Kawan.. Salam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat.. (tim/AR)
1. Mengkoordinasikan TP3 dalam melestarikan dan mengembangkan sarana dan prasarana yang telah dibangun dan dikelola oleh masyarakat pekon yang bersangkutan.
2. Melaksanakan monitoring dan Evaluasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan sarana dan prasarana hasil kegiatan PNPM-MPd.
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan TP3 di seluruh Pekon.
4. Memfasilitasi penanganan dan penyelesaian masalah dalam pelaksanaan pelestarian dan pengembangan; dan
5. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua BKAP untuk selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Peratin melalui forum Musyawarah Antar Pekon (MAP).
Peraturan Bupati Lampung Barat ini secara terang memperkuat posisi BKAD dalam melaksanakan tugas-tugas dilapangan terutama dalam hal pelestarian hasil kegiatan. Semoga ini menjadi tambahan energi bagi kawan-kawan BKAP se-Lampung Barat.. Selamat Berjuang Kawan.. Salam Gerakan Pemberdayaan Masyarakat.. (tim/AR)