BREAKING

Senin, 29 Desember 2014

UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa Mirip Dengan PNPM-MPd


Sudu suasana Pelatihan Peningkatan Aparatur Pekon Kec Sekincau (Foto #Yani)

UPK SEKINCAU - Fasilitator Kabupaten (Paskab) PNPM - MPd Kabupaten Lampung Barat memberikan pelatihan  Peningkatan kapasitas aparat pekon dalam rangka menyambut penerapan UU NO 6 Tahun 2014 di Kantor UPK PNPM Sekincau.
 Dihadapan Peserta Ali Rukman, S.Sos mengatakan bahwa penerapan UU No 6 Tahun 2014 hendaknya di tandai dengan beberapa hal Seperti penyususnan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah  Dessa (RPJM-Des) ,   Rencana Kerja Pembnagunan Desa (RKP-Des), serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Disebutkannya tujuan dasar pelatihan yang diberikan kepada para peratin dan aparat pekon ini supaya pekon siap memerima dan menjalankan UU NO 6 Tahun 2014 berikut turunannya dimasa mendatang. "Nantinya materi pelatihan yang diberikan ini harus dilanjutkan oleh para peratin/peserta kepada aparatur lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi (tufoksi) mereka," kata Ali.
 Lebih jauh  disebutkannya untuk PNPM-MP yang selama ini menjadi salah-satu program pemerintah yang sistem kerjanya dikelola langsung oleh masyarakat dipastikan tidak akan ada lagi. Namun demikian adanya pelatihan yang dimotori oleh Pelaku  PNPM di Lampung Barat karena pada prinsipnya penerapan UU NO 6 Tentang Desa tersebut secara adminsitrasi penerapannya seperti yang berlaku pada pokok penerapan PNPM selama ini; baik dari sistem tahapan kegiatan, pola admisnistrasi yang akan diberlakukan.
Sehingga dengan akan habisnya program PNPM ini maka merupakan kesempatan bagi pelaku PNMP untuk memberikan pelatihan terhadap tata cara penerapan UU tersebut kepada para aparatur pekon. "Kami belum menegtahui apa mau peran kami selanjutnya, karena itu saat ini merupakan kesempatan para pelaku PNPM baik Paskab, FK, dan FT menelurkan sistem kerja yang dijakankan kepada aparatur pekon," kata Ali.
Dan ditambahkan FK Kecamatan Pagardewan Riadi Murdoko, S.Sos., dan FT Kecamatan Sekincau Ir. Heri yansah menjawab pertanyaan peserta: masyarakat tidak perlu cemas tentang keberadaan Simpan Pinjam Khusus Perempuan sebab kedepannya SPP akan berlindung di Badan Kerjasama Antar Pekona (BKAP) dan dengan demikian, pekon harus memaksimalkan potensi kelompok SPP untuk menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Pekon (BUMP),"Berbahagialah kecamatan yang sebelumnya mengembangkan Kelompok SPP dalam pemanfaatan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)," tutup mareka. (Yani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar