![]() |
Suasana Usai Penutupan Rakernas Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) (foto #Kundrat) |
Lebih Lanjut Bapak John Odhius/ Sekjen Dewan Pengurus Nasional (DPN IPPMI) menyampaikan perlu dilakukan perpanjangan paling lama akhir Bulan Juni tahun 2015, untuk melaksanakan pengakhiran secara baik. Dalam kerangka waktu tersebut, maka langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka pengakhiran ini adalah sebagai berikut:
a. Persiapan pengakhiran, yaitu terlaksananya Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) untuk kegiatan kegiatan prasarana fisik, dan untuk kegiatan non prasarana (dana bergulir) yang saat ini sudah mencapai 10 Triliun harus disiapkan kejelasan aspek legal kelembagaan pengelola dana bergulir tersebut. Kegiatan penyelesaian ini paling lambat akhir Maret 2015 sudah selesai di semua desa lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.
b. Penyiapan aspek legal dan kapasitas pengelola dana bergulir, kelembagaan (BKAD, BP-UPK, TPK, TPM, Tim Penyusun Perencanaan Desa, Tim Monitoring) maupun aset lain yang dikelola kelompok masyarakat (Posyandu, Pasar Desa, Irigasi, Listrik Desa, Beasiswa Multiyears, Honorarium Guru, dll).
Terkait dengan poin tersebut diatas, maka langkah-langkah parallel yang harus dilakukan dalam rangka implementasi UU Desa dan pengakhiran Program, adalah:
a. Penyiapan Perangkat Desa
Sebagian besar desa, saat ini tidak memiliki perangkat yang lengkap sebagaimana diatur dalam PP 43/2014 Psl 61 – Psl 64. Sementara itu perangkat yang tersedia kapasitasnya masih perlu ditingkatkan. Belum ada pelatihan sistematis yang diberikan terkait pelaksanaan UU Desa. Paling lambat Maret 2015 sudah selesai dilakukan.
b. Penyiapan Perencanaan Pembangunan Desa (RPJM Desa, APB Desa, dan RKP Desa)
Berdasarkan PP 43/2014 Psl 114-115 dan PP 60/2014 Psl 20 disebutkan penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Kondisi saat ini hanya terdapat lebih kurang 53 ribu desa yang memiliki dokumen RPJMDesa yang difasilitasi melalui PNPM Mandiri. Sebagian besar diantaranya belum memiliki APB Desa dan RKP Desa Tahun 2015. Untuk itu penyiapan perencanaan ini harus segera difasilitasi. Paling lambat Maret 2015 sudah selesai dilakukan.
c. Penyiapan Peningkatan kapasitas Pendamping Desa/ Fasilitator Kecamatan
Strategi fasilitasi perencanaan yang memungkinkan dan secara cepat hanya dapat dilaksanakan dengan menugaskan fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan untuk juga memfasilitasi proses perencanaan pembangunan dalam periode waktu Januari – Februari 2015.
d. Penyiapan regulasi pendukung implementasi UU Desa
Berdasarkan kerangka regulasi implementasi UU Desa maka perlu segera diselesaikan kerangka implementasi turunan berupa Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, dan Petunjuk Pelaksanaan/Pedoman. Tutup John Odius.. Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar