BREAKING

Jumat, 15 Mei 2015

ASESMEN KOMPETENSI FASILITATOR PEMEBDAYAAN MASYARAKAT


Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung

Sebanyak 20 orang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat  (FPM) di Provinsi Lampung  direkomendasikan mendapat sertivikat kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat  (LSP-FPM)  Jakarta oleh para Asesor yang melaksanakan Asesmen.
Acara Asesmen Kompetensi ini berlangsung selama 2 Hari yaitu 9 - 10 Mei 2015 di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUKS) Sekretariat  DPD IPPMI  Lampung.
Dalam Pelaksanaan Asesmen Kompetensi ini dilakukan oleh Supervisor Asesment Asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi- Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) Hendri Soisa, dan Tim Asesor Kompetensi LSP-FPM antara lain Azlim Fitra, Ali Rukman, Agustinus Hargo Pramudya,  dan Suporting Lita, Ketua Pelaksana TUKS Ibnu Walidin dkk.
Dalam acara ini Supervisor LSP FPM, Hendri  Soisa menjelaskan bahwa  Asesment FPM Provinsi Lampung Angkatan ke X ini di ikuti oleh Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat di berbagai Program –program Pemberdayaan. masih menurut hendry: hahwa keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi- Pemberdayaan Masyrakata (LSP-FPM) sebagai bentuk pemenuhan janji terhadap masyarakat dan komitmen para pihak serta semua pemangku kepentingan dalam proses pemberdayaan masyarakat di indonesia.
Anggota Tim Asesor Lampung, Ali Rukman yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah Ikatan Pelaku Pemberdayan Masyarakat Indonesia (DPD IPPMI) Lampung, menjelaskan bahwa metode yang di lakukan dalam asesmen mengacu pada regulasi yang di tetapkan oleh Badan Sertifikasi Nasional (BNSP) melalui LSF-FPM dengan cakupan materi  18 Unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan adapun tahapan yang dilalui yaitu pra Asesmen, analisa fortofolio, test tertulis , tes lisan/ wawancara, dan Praktik/Simulasi. Setelah tahapan proses itu dilalui oleh seorang asesi/peserta, maka Tim Asesor akan merekomendasikan asesi apakah direkomendasikan Kompeten atau Belum  di sampaikan kepada LSP FPM. “Keputusan Akhir ada di LSP-FPM Jakarta jika dinyatakan Kompeten setelah itu baru akan diterbitkan Sertifikat Kompeten Sebagai Fasilitator Pemberdayaan masyarakat untuk masa waktu 3 Tahun sejak di tetapkan. Tetapi Jika nanti ada Peserta Uji yang dinyatakan belum Kompeten oleh Pihak LSP FPM, maka pihak LSP FPM akan memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti uji kompetensi ulang dalam jangka waktu 6 bulan sejak di tetapkan”, jelasnya.
Adapun 20 Peserta yang mengikuti uji kompetensi Sertifikasi Profesi tersebut antara lain Herman Jaya, Ardian Oktora, Arif Rahman, Bambang, Bambang.S,  Eja Wulandari,S.Sos, Kasirin, Agus, A.Haris, A.Hadianto,Damari, Hamzah, lendrawati, A.Putra, Syahril, Nurkholis, Heksa, Ruswandi, Yenni, dan Yudi, Peserta tersebut berasal dari berbagai daerah antara lain Kabupaten Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Bandar lampung “masing-masing peserta uji kopmpetisi tersebut sudah berpengalaman lebih dari 3 tahun atau lebih menjadi fasilitator di pemberdayaan masyarakat.  Ke 20 orang Asesi pada Asesmen Angkatan X TUKS DPD IPPMI Lampung ini di rekomendasikan untuk mendapatkan Sertifikat Kompeten dari LSP-FPM  (Herman Jaya,SE/Eks Fasilitator Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat-Lampung)