![]() |
Sudu suasana Pelatihan Peningkatan Aparatur Pekon Kec Sekincau (Foto #Yani) |
UPK SEKINCAU - Fasilitator
Kabupaten (Paskab) PNPM - MPd Kabupaten Lampung Barat memberikan pelatihan Peningkatan kapasitas aparat pekon dalam
rangka menyambut penerapan UU NO 6 Tahun 2014 di Kantor UPK PNPM Sekincau.
Dihadapan Peserta Ali Rukman,
S.Sos mengatakan bahwa penerapan UU No 6 Tahun 2014 hendaknya di tandai dengan
beberapa hal Seperti penyususnan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Dessa (RPJM-Des) , Rencana Kerja Pembnagunan Desa (RKP-Des),
serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD).
Disebutkannya tujuan dasar
pelatihan yang diberikan kepada para peratin dan aparat pekon ini supaya pekon
siap memerima dan menjalankan UU NO 6 Tahun 2014 berikut turunannya dimasa
mendatang. "Nantinya materi pelatihan yang diberikan ini harus dilanjutkan
oleh para peratin/peserta kepada aparatur lainnya sesuai dengan tugas dan
fungsi (tufoksi) mereka," kata Ali.
Lebih jauh disebutkannya untuk PNPM-MP yang selama ini
menjadi salah-satu program pemerintah yang sistem kerjanya dikelola langsung
oleh masyarakat dipastikan tidak akan ada lagi. Namun demikian adanya pelatihan
yang dimotori oleh Pelaku PNPM di
Lampung Barat karena pada prinsipnya penerapan UU NO 6 Tentang Desa tersebut
secara adminsitrasi penerapannya seperti yang berlaku pada pokok penerapan PNPM
selama ini; baik dari sistem tahapan kegiatan, pola admisnistrasi yang akan diberlakukan.
Sehingga dengan akan habisnya
program PNPM ini maka merupakan kesempatan bagi pelaku PNMP untuk memberikan
pelatihan terhadap tata cara penerapan UU tersebut kepada para aparatur pekon.
"Kami belum menegtahui apa mau peran kami selanjutnya, karena itu saat ini
merupakan kesempatan para pelaku PNPM baik Paskab, FK, dan FT menelurkan sistem
kerja yang dijakankan kepada aparatur pekon," kata Ali.
Dan ditambahkan FK Kecamatan
Pagardewan Riadi Murdoko, S.Sos., dan FT Kecamatan Sekincau Ir. Heri yansah
menjawab pertanyaan peserta: masyarakat tidak perlu cemas tentang keberadaan
Simpan Pinjam Khusus Perempuan sebab kedepannya SPP akan berlindung di Badan
Kerjasama Antar Pekona (BKAP) dan dengan demikian, pekon harus memaksimalkan
potensi kelompok SPP untuk menjadi cikal bakal Badan Usaha Milik Pekon (BUMP),"Berbahagialah kecamatan yang sebelumnya
mengembangkan Kelompok SPP dalam pemanfaatan Bantuan Langsung Masyarakat
(BLM)," tutup mareka. (Yani)